Baca Juga : Bukan Karena Setang Motor, Ini Penyebab Anggota TNI Dikeroyok Tukang Parkir
"Kemudian melakukan gadai kepada orang lain di wilayah kabupaten Luwu,” kata Ardy Yusuf.
Ardy menambahkan bahwa modus lainnya pelaku berteman dengan korban kemudian melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara meminjam untuk memakai sepeda motor.
Setelah itu pelaku tidak mengembalikan melainkan menggadai.
"Jadi rata-rata berkenalan baik itu pacaran maupun dengan teman lalu menggadaikan motor untuk memenuhi kebutuhannya,” ucapnya.
Baca Juga : Enggak Nyangka, Jorge Lorenzo Komentari Motor Honda dan Tandem Barunya Marc Marquez Begini
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggelapkan enam unit kendaraan dari pacarnya, dari teman dan dari keluarganya.
“Motor itu saya gadaikan sebanyak enam unit untuk membeli kebutuhan saya, tiga unit dari perempuan dan tiga unit lainnya dari teman dan keluarga saya sendiri,” ujar KS dihadapan penyidik.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Palopo dan terancam dikenakan pasal 378 subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Pura-pura Pacaran, Pemuda Ini Gelapkan Enam Motor ",
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR