Program Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang, Sampai Kapan..?

Arseen - Jumat, 21 Desember 2018 | 10:00 WIB
Kompas.com/Ardito Ramadhan D
Sejumlah penunggak pajak mengurus pembayaran saat terkena razia di daerah Penjaringan, Jakarta Utara

MOTOR Plus-online.com - Walah, ternyata hingga hari ini masih banyak yang molor bayar pajaknya.

Maka, program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Bea balik Nama Kendaraan Bermotor diperpanjang.

Program ini berlaku hingga 31 Desember 2018. 

Tadinya berlaku sampai 15 Desember 2018.

Baca Juga : Berapa Banyak Sih Penjualan Motor TVS? Kok Jarang Terlihat di Jalan..

Baca Juga : Waduh! Sampai Ditumpuk-tumpuk,Ratusan Motor Hasil Tilang Terlantar di Polres Metro Bekasi Kota

Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan banyak kendaraan belum daftar ulang.

Kebijakan ini untuk memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan roda dan roda empat yang belum daftar ulang.

"Hingga batas akhir penghapusan sanksi administrasi, 15 Desember kemarin, ternyata masih ada sekitar 4,7 juta kendaraan yang belum daftar ulang," ujar Faisal.

Diungkapkan Faisal, potensi raihan pajak kendaraan bermotor dari 4,7 kendaraan yang belum daftar ulang diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun.

Diharapkan, dengan perpanjangan penghapusan sanksi administrasi target penerimaan pajak dan retribusi tahun 2018 sebesar Rp 38,18 triliun dapat tercapai.

"Untuk kemudahan pembayaran kami membuka 34 loket samsat . Baik itu loket samsat mobil keliling, loket samsat di kecamatan, drive true, samsat online dan lain lain," tandasnya.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular