Apa Sih SWDKLLJ yang Ada di STNK? Wajib Pajak Kok Harus Bayar Juga

Ahmad Ridho - Sabtu, 29 Desember 2018 | 21:50 WIB
Motor Plus/ Ridho
Ilustrasi STNK motor.

MOTOR Plus-online.com - Saat bayar pajak kendaraan di STNK tertulis SWDKLLJ.

Kemungkinan banyak juga pemilik kendaraan yang enggak paham apa itu SWDKLLJ.

SWDKLLJ atau kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ ini berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga : Mengenal Kodrat, Motor Punya Maell Lee yang Harganya Rp 1 Miliar!

Jadi, kalau misal kamu mengalami kecelakaan karena ditabrak oleh pengendara lain, kamu akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Dengan membayar SWDKLLJ ini, otomatis kamu tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yakni Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan kamu.

Untuk kendaraan lainnya seperti truk, bus, dan sebagainya masing-masing dikenakan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 serta 37/PMK.010/2008.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular