Ini Persyaratan Motor Yang Boleh Dimodifikasi, Jika Tidak Penjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta

ARSN - Kamis, 03 Januari 2019 | 07:30
Ilustrasi modifikasi
Tabloid OTOMOTIF
Fajrin/OTOMOTIF
Ilustrasi modifikasi

MOTOR Plus-online.com -Motor yang dimodifikasi udah banyak banget berseliweran di jalan.

Apalagi di beberapa daerah event kontes modifikasi masih banyak digelar.

Tapi itu sesuai aturan dan enggak asal-asalan modifikasinya.

Memodifikasi motor tanpa izin dan enggak sesuai dengan ketentuan bisa dipidana.

Baca Juga : Ini Tampang Biker Bermotor Yamaha NMAX yang Bantu Polisi Kejar Mobil

Baca Juga : Kejar Pemobil yang Kabur, Kok Pemakai Motor Yamaha NMAX Dibawa ke Polisi?

Aturan mengenai modifikasi kendaraan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”).

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.

Editor : ARSN


TERPOPULER