MOTOR Plus-online.com - Modifikasi sampai saat ini masih digandrungi pemilik motor.
Selain karena sudah menjadi gaya hidup, modifikasi banyak event atau kontesnya.
Karena itu di jalan raya masih sering dijumpai motor-motor yang sudah dirias.
Tapi, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Baca Juga : Bongkar Habis, Rahasia Yamaha YZF-R15 Bisa Bersaing di Kejurnas Sport 150 cc
Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya.
Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot, dan spion.
Kepala Denwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Bambang mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.
"Motor modifikasi seperti costum itu diperbolehkan yang penting dia memenuhi persyaratan dan peralatan kelengkapan yang ada apa kendaraan tersebut," kata Kombes Pol Bambang di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Edan! Begini Penampakan Kruk As Suzuki Satria FU Jadi 363 Cc
"Pertama yang jelas sebelum motor itu di modifikasi sudah di daftarkan terlebih dahulu di Samsat dan sudah memiliki surat-surat, serta memiliki persyaratan untuk di terbitkan BPKB dan STNK," katanya.
Bambang mengaku, untuk memenuhi persyaratan tersebut tidaklah rumit, melainkan seperti mengurus motor biasa.
"Cara ngurusnya itu sama saja seperti motor biasa.
Intinya semua harus melewati beberapa tahap, jadi jika tidak berarti motor tersebut bodong dan tidak terdaftar," ucapnya.
Baca Juga : Bengis! Ada yang Berani Nantang Honda BeAT 2011 dari Jakarta Timur? Rajanya 54-an Nih
Bambang menambahkan, bahwa motor yang diincar oleh polisi lalu lintas adalah para pemodifikasi ekstrem yang tidak menghiraukan kaidah-kaidah keselamatan berkendara.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR