Motor Dimodifikasi Ada Sespannya? Boleh, Asal Penuhi Syaratnya

Arseen - Jumat, 4 Januari 2019 | 08:00 WIB
@kemenhub151
Modif sespan boleh

MOTOR Plus-online.com - Motor yang dimofikasi diperbolehkan oleh Kementrian Perhubungan.

Yang bikin heboh, modifikasinya tergolong ekstrem nih.

Yaitu, dengan modifikasi penambahan kereta samping atau sespan.

Dalam twitter resmi kementerian di @kemenhub151 disebutkan mengenai hal tersebut.

Baca Juga : Wuih, Harga Karburator Motor Mikuni Yoshimura Tembus Rp 20 Juta!

Baca Juga : Wah, Motor Sport Bekas Masih Laris, Merek Ini Yang Paling Laku

Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan Pasal 77.

Didalam peraturan tersebut tertulis

"Sepeda motor dapat digandengkan dengan kereta samping."

Dalam ketentuan itu disebutkan ada syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, adanya lampu depan dan belakang.

Berikutnya, adanya pemantul cahaya.

Dan ketentuan lainnya lampu penunjuk arah atau sein di bagian depan dan belakang.

@kemenhub151
Modif sespan boleh

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular