MOTOR Plus-online.com - Seorang pencuri motor ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Cisoka di Jalan Raya Adiyasa Maja, Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang (2/1/2019).
Pencuri ini ditangkap tidak lama setelah korban melapor ke Pol Subsekstor Adiyasa Cikasungka bahwa motornya dicuri di depan Stasiun Tigaraksa.
Pencurian terjadi pada pukul 18.30 WIB.
Setelah laporan korban, tim Reskrim Polsek Cisoka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Sagala langsung meluncur ke TKP.
Baca Juga : Kecelakaan Maut! Video Kontainer Hilang Kendali Hajar Puluhan Pemotor, Darah Berceceran
Baca Juga : Bikin Melongo! SPBU Pertamina Dijual Dengan Harga Rp 43 Miliar, Ada Yang Mau Beli?
Dari hasil pengecekan TKP, saksi mengatakan pelaku menuju ke arah Maja, Lebak.
“Mendapatkan laporan dari saksi di TKP, tim Reskrim segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya sekitar pukul 19.00 WIB pelaku diamankan di Jalan Raya Adiyasa Maja,” kata Ukha di Polsek Cisoka, Jumat (4/1/2019).
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mengamankan 3 buah kunci letter T di dalam dompet pelaku dan 1 buah kunci letter T yang masih menancap di sepeda motor.
Ukha mengatakan, pelaku bernama Jarudin alias Ending (18) tidak mempunyai pekerjaan.
Baca Juga : Wow! Ada Apa Nih, kok Jorge Lorenzo Sanjung-sanjung Tim Repsol Honda MotoGP?
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Reskrim, tersangka mengaku melakukan aksinya tidak seorang diri.
“Setelah tersangka diperiksa, dia mengatakan melakukannya bersama dengan temannya, saudara bernama Elang (25). Sampai saat ini Elang masih dalam pencarian, tim juga masih melakukan pengembangan di daerah Lebak Banten,” katanya.
Pelaku mencuri dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T, kemudian dia langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya kabur.
Barang bukti yang didapat berupa sepeda motor Honda Beat A 3896 ZE hitam tahun 2016 dan 4 buah kunci letter T.
Baca Juga : Ngeri! Honda Vario Hancur Ditabrak Kereta Api, Begini Kondisi Pengendara Saat Ditolong Warga
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Curi Sepeda Motor, Setengah Jam Kemudian Pria Pengangguran Ini Dibekuk
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR