MOTOR Plus-online.com - Delapan orang pemuda pelaku pembegalan pada beberapa lokasi di Bekasi berhasil dibekuk oleh Satuan Polres Bekasi Kota.
Delapan pemuda yang menamai diri mereka Gengster Jakarta ini diringkus usai membegal di depan Sekolah Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (3/1/2019) dini hari.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, jumlah pelaku dalam kasus ini adalah sembilan orang.
Kedelapan pelaku yang dibekuk polisi berinisial MDS (16), MZ (16), DF (16), A (17), DR (19), Y (16), Nurdin (20), dan HS (16).
Baca Juga : Kapan Sadarnya? 2 Pemotor Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api, Polisi Langsung Bertindak
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial N alias Black dan masih buron.
Eka menjelaskan, penyelidikan berawal dari laporan warga bernama Edo yang melaporkan kejadian pembegalan dengan korban bernama Hadi.
Kejadian begal tersebut berlokasi di daerah Summarecon Bekasi, Medan Satria, Kota Bekasi pada Kamis pukul 02.30 WIB.
Saat itu, motor Hadi (korban) berlawanan arah dengan sekumpulan pemuda yang mengendari empat motor.
Baca Juga : Karena Ukuran, Jorge Lorenzo Lebih Nyaman Naik Motor Honda Dibanding Ducati
"Pelaku langsung berputar arah dan salah satu motor pelaku berhasil menyalip motor korban, mereka langsung turun dan menghadang korban sambil mengacungkan senjata tajam.
Korban lari lalu dikejar dan terjatuh," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (4/1/2019) dikutip dari Kompas.com.
Eka menuturkan, saat korban terjatuh, para pelaku tanpa basa-basi langsung membacok dengan senjata tajam hingga mengakibatkan luka sobek di tubuh korban.
"Pelaku mengambil handphone dan kunci kontak motor korban tapi motor korban belum sempat diambil oleh para pelaku," ujar Eka.
Baca Juga : Breaking News! Pertamina Akhirnya Resmi Turunin Harga Bensin, Segini Besarannya
Para pelaku belakangan ditangkap di tempat persembunyiannya di Pekayon, Bekasi Selatan usai kejadian.
Kepada polisi, para pelaku mengaku sebagai anggota Gengster Jakarta dan sudah membegal sembilan kali di wilayah Kota Bekasi.
"(Membegal) di Bantargebang sebanyak empat kali, berhasil rampas empat HP. Di Bekasi Utara empat kali juga rampas empat HP juga, dan di Summarecon ini satu kali rampas satu HP," pungkas Eka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima HP, enam sepeda motor, satu celurit, dan satu parang.
Baca Juga : Sadis! Butuh Modal 3 Digit Buat Bikin Tampilan Kawasaki Z900 Makin Gahar
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geng Motor yang Kerap Begal Pengendara di Bekasi Diringkus Polisi".
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR