MOTOR Plus-online.com - Ramai dengan pemberitaan Pengendara Motor Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan, sebenarnya cuma kendaraan ini yang boleh mendapat pengawalan dari Polisi.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
Baca Juga : Heboh, Pengendara NMAX Arogan Blokir Jalan, Cuma Institusi Ini yang Berhak Lakukan Pengawalan
Baca Juga : Motor Harley-Davidson Rasa Yamaha Mio Mulai Dijual, Harganya Cuma Segini
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
Baca Juga : Tahun 2019 Jangan Coba-coba Pakai Knalpot Brong, Bakal Jadi Incaran Polisi
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR