MOTOR Plus-online.com - Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk motor di Indonesia syaratnya usia sudah 17 tahun dan lulus tes.
Motor yang bisa dinaiki oleh pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) SIM C bebas tidak dibatasi.
Berbeda dengan di Eropa, peruntukan SIM (Surat Izin Mengemudi) mengacu kepada usia, kecepatan maksimum dan power dari mesin motor itu sendiri.
Untuk mengendara motor harus mempunyai beberapa syarat.
Syarat utama memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) harus berusia 16 tahun saat memohon pembuatannya serta lulus tes.
Baca Juga : Bentrok Waria vs Geng Motor Bukan Sekali Terjadi, Tahun Lalu Pangkalan Waria Diserang di Batam
Baca Juga : Sadis! Bikin Pagar dari Motor Yamaha RX-Z, Saudagar asal Thailand Ini Habiskan Ratusan Juta
Tipe SIM pemula adalah SIM AM dan SIM Q, hanya boleh mengendarai motor dengan kecepatan 25 km/jam hingga 45 km/jam.
Biasanya motor atau moped kapasitas 25 cc di bawah 125 cc atau motor yang punya power 5 Hp.
Begitu usia menginjak 17 tahun baru bisa dapat SIM A1. Motor yang boleh dinaiki kapasitas 125 cc dengan power 14 Hp.
Memasuki Usia 19 tahun baru bisa naik tingkat lagi, bisa dapat SIM A2. Motor yang dapat digunakan punya power sebesar 46 Hp.
Baca Juga : Motor Sudah 10 Tahun Lebih Kok Masih Terlihat Baru, Apa Sih Rahasianya?
Dan yang terakhir bila usia mencapai 24 tahun, baru bisa dapat SIM A bagi pemohon baru, sedangkan yang sudah memiliki SIM A2 sejak umur 21 tahun bisa langsung memperoleh SIM A.
Pemilik SIM A ini bisa naik tipe motor apa saja, karena dianggap sudah mahir dan penuh tanggung jawab.
KOMENTAR