Edan, Tingkatan SIM Berdasarkan Umur, Kecepatan, CC dan Power Motor

Indra GT - Jumat, 11 Januari 2019 | 08:22
Ilustrasi tes ujian SIM
Tribunnews.com
Ilustrasi tes ujian SIM

MOTOR Plus-online.com - Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk motor di Indonesia syaratnya usia sudah 17 tahun dan lulus tes.

Motor yang bisa dinaiki oleh pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) SIM C bebas tidak dibatasi.

Berbeda dengan di Eropa, peruntukan SIM (Surat Izin Mengemudi) mengacu kepada usia, kecepatan maksimum dan power dari mesin motor itu sendiri.

Untuk mengendara motor harus mempunyai beberapa syarat.

Syarat utama memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) harus berusia 16 tahun saat memohon pembuatannya serta lulus tes.

Baca Juga : Bentrok Waria vs Geng Motor Bukan Sekali Terjadi, Tahun Lalu Pangkalan Waria Diserang di Batam

Baca Juga : Sadis! Bikin Pagar dari Motor Yamaha RX-Z, Saudagar asal Thailand Ini Habiskan Ratusan Juta

Tipe SIM pemula adalah SIM AM dan SIM Q, hanya boleh mengendarai motor dengan kecepatan 25 km/jam hingga 45 km/jam.

Biasanya motor atau moped kapasitas 25 cc di bawah 125 cc atau motor yang punya power 5 Hp.

Begitu usia menginjak 17 tahun baru bisa dapat SIM A1. Motor yang boleh dinaiki kapasitas 125 cc dengan power 14 Hp.

Source : www.gov.uk
Editor : Aong

TERPOPULER