Oh.. Ternyata Motor Tidak Kena Sangsi Jika Kena Derek Dishub

Indra GT - Sabtu, 12 Januari 2019 | 15:45 WIB
Mobil derek milik Dishub Kota Balikpapan yang disediakan untuk kawasan bebas parkir. 

MOTOR Plus-online.com - Kendaraan tidak bebas parkir di kawasan Jendral Sudirman.

Kendaraan yang parkir di badan jalan baik roda empat maupun roda dua akan diderek oleh Dinas Perhubungan Kota.

Hanya untuk kendaraan roda empat yang diberi sangsi sebesar Rp 500.000,- rupiah sedangkan roda dua tidak dikenakan sangsi.

Dishub sudah memberikan peringatan terakhir bagi yang masih parkir di kawasan Jendral Sudirman akan diderek.

Baca Juga : Video Kecelakaan Driver Ojek Online Masuk Kolong Truk Kontainer Viral, Begini Penjelasan Polisi

Baca Juga : Wow Top Speed Motor Yamaha F1ZR Tembus 160 Km/jam Cuma Pakai Ini

Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, bebas Kendaraan parkir di kawasan Jendral Sudirman merupakan kebijakan Walikota

Kebijakan Walikota Balikpapan Rizal Effendi setiap Jumat dan kegiatan upacara lainnya yang dilaksanakan di Kantor Walikota harus bebas parkir.

Sehingga semua kendaraan tidak boleh di Sepanjang Gunung Pasir hingga kawasan Jenderal Sudirman, Jumat (11/1/2019) dan diminta parkir di Gedung Parkir Klandasan (GPK).

Pasalnya hari Jumat kemarin Pemkot Balikpapan kembali berlakukan kawasan bebas parkir di Sepanjang Gunung Pasir hingga kawasan Jenderal Sudirman, Jumat (11/1/2019)

Baca Juga : Video Bebek Jadul Libas Motor Trail di Jalur Adventure, Netizen Banyak yang Ngakak

Source : TRIBUNKALTIM.CO
Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular