Kok Bisa Ibu-ibu Bawa Botol Di Bawah Jok Motor Harus Berurusan dengan Polisi

Indra GT - Sabtu, 12 Januari 2019 | 21:40 WIB
Seorang emak-emak atau ibu, berinisial M (44) warga Desa Kepuk RT 03/07 Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, harus berurusan dengan petugas kepolisian karena menyimpan 3 botol minuman keras (miras) anggur Kolesom dan 3 Botol Arak dalam jok sepeda motor. 

MOTOR Plus-online.com -Motor sekarang banyak yang menyediakan bagasi dari kapasitas kecil hingga kapasitas besar.

Ada bagasi motor yang hanya memuat tool kit hingga ada yang memuat helm half face hingga bisa masuk helm full face.

Jadi bagasi motor bisa dimanfaat kan penggunanya untuk dimanfaatkannya untuk keperluannya membawa barang.

Beda dengan seorang emak-emak atau ibu, berinisial M (44) warga Desa Kepuk RT 03/07 Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Baca Juga : Nahas, Biker Meninggal Setelah Alami Kecelakaan Fatal di Sirkuit Sentul

Baca Juga : Video Kecelakaan Driver Ojek Online Masuk Kolong Truk Kontainer Viral, Begini Penjelasan Polisi

Ibu  ini kedapatan menyimpan 3 botol.

Yang ngeri tiga botol itu isinya minuman keras (miras). 

Miras anggur Kolesom dan tiga botol arak dalam jok sepeda motor.

Sehingga ibu warga Desa Kepuk ini harus berurusan dengan petugas kepolisian dari polsek Donorojo Polres Jepara Polda Jawa Tengah.

Dari keterangan pers Polres Jepara pada Tribunjateng.com, miras tersebut rencananya akan dijual acara hiburan dangdutan.

Dangdutan yang ramai dikunjungi masyarakat dihibur oleh orkes Dangdut D'Radja Musik berloksi di Dukuh Ngemplak RT 01/05 Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Sabtu (11/1/2019).

Baca Juga : Video Oknum Polisi Membatalkan Razia Membawa Plang Razia Pulang

Kapolsek Donorojo Polres Jepara Polda Jawa Tengah Iptu Sudi Tjipto mengatakan bahwa aksi pelaku memang sudah dipantau oleh anggota saat melakukan pengamanan orkes dangdut.

Sesuai perintah pimpinan, lanjutnya, untuk menertibkan peredaran miras yang ramai akhir-akhir ini di setiap pertujukan hiburan dangdut.

Itu bertentangan dengan Perda Kabupaten Jepara Nomor 02 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol.

Tak hanya sampai di situ, Kapolsek Donorojo juga memberikan himbuan terhadap warga.

Kapolsek Donorojo menghimbau warga tidak mengonsumsi miras di setiap hiburan dangdut yang membuat semua pengunjung menjadi mabuk serta terganggu kesehatannya.

"Sehingga saat melihat pertujukan dangdut penonton dalam kondisi teler. Dan hal tersebut bisa memicu perbuatan anarkis seperti pertikaian adu fisik salah paham di saat bergoyang," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Simpan Miras Dalam Jok Sepeda Motor, Emak-emak Asal Jepara Ditangkap Aparat, .

 

Source : Tribunjateng.com
Penulis : Indra GT
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular