Ini Istilah-Istilah Buat Motor Bodong Alias Gak Ada STNK & BPKB

Aong - Sabtu, 12 Januari 2019 | 20:27 WIB
Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat
AK dan HI melakukan transaksi jual beli motor bodong melalui Facebook. (Dok. Humas Polres Metro Jaka

MOTOR Plus-online.com. Di kalangan anak motor atau pedang kendaraan ada istilah-istilah lucu dalam menyebut motor yang suratnya masalah.

Apalagi sekarang banyak motor lising yang dilarikan pemiliknya karena kreditnya macet. 

Saking banyaknya motor kredit macet yang dijual-belikan tanpa BPKB sampe muncul istilah-istilah lucu itu.

Seperti Amad dari Kota Tangerang, menyebut motor yang dijual hanya STNK saja dengan sebutan 'Sebelah'.

Baca Juga : Nahas, Biker Meninggal Setelah Alami Kecelakaan Fatal di Sirkuit Sentul

Baca Juga : Video Kecelakaan! Motornya Terlibat Senggolan Dengan Truk Kontainer, Driver Ojek Online Masuk Kolong

'Motor Sebelah' biasanya motor kredit macet. Dijual oleh pemiliknya tanpa BPKB alias STNK saja.

Motor yang hanya STNK saja disebut juga STNK only.

Motor STNK only supaya aman tidak ditarik oleh lising, ketika dipakai, plat nomernya dilepas atau diganti.

Biasanya motor STNK Only juga kebanyakan dipakai balap liar.

Karena motor STNK only dijual murah, sehingga tidak sayang untuk diobrak-abrik jadi motor balap.

Baca Juga : Gila Banget Coy, Motor Jadul Honda C70 Bermesin Motor Yamaha Mio

Ada juga istilah lain yaitu Yatim Piatu. Yaitu motor atau kendaraan yang sama sekali tidak dilengkapi surat-menyurat.

Biasanya motor Yatim-Piatu tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.

Bisa jadi ini motor curian atau motor yang surat menyuratnya hilang.

Motor Yatim-Piatu juga disebut no paper alias tanpa kertas surat menyurat. Blong gak ada BPKB dan STNK.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular