MOTOR Plus-online.com - Sedang viral, video tabrakan fatal truk dengan motor yang di-share oleh akun media sosial @dashcamIndonesia.
Dalam video ini, pengendara motor ini adu banteng dengan truk, akibat pengendara motor mengabaikan garis putih tanpa putus saat menyalip.
Secara peraturan, pengguna jalan raya tidak boleh menyalip atau melewati batas dari marka jalan atau garis putih di jalan.
Tapi, bagaimana di mata hukum? Siapa yang salah di kasus tabrakan ini?
Baca Juga : Tragis! Video Tabrakan Fatal Truk dan Motor, Pemotor Langgar Rambu Ini
"Saya menegaskan, hanya hakim yang berhak memutuskan pihak mana yang salah dan benar." jelas Jusri Pulubuhu, Chief Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Selain menentukan siapa yang salah dan benar, hakim juga yang memutuskan berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar, oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Namun Jusri menjelaskan lagi, kalau di kasus kecelakaan tabrakan truk dengan motor, pengendara motor melakukan beberapa kesalahan.
"Sudah dijelaskan di hukum lalu lintas, kalau dilarang menyalip di marka jalan tidak putus," ungkap Jusri.
Dan di video terlihat, pengendara motor melanggar marka jalan untuk menyalip, dan menabrak truk.
"Logikanya, sebagai pengendara motor kita dilarang menyalip di tikungan blindspot karena berbahaya," tambah Jusri.
Tikungan blindspot, adalah tikungan yang ujung tikungannya tidak terlihat.
"Makanya berbahaya menyalip di tikungan itu, karena kita dan pengguna jalan raya dari arah berlawanan tidak melihat," tutup Jusri.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR