Pengguna Motor Ingat 2 Poin Ini Sebelum Menyalip, Fatal Jika Dilanggar

Reyhan Firdaus - Minggu, 13 Januari 2019 | 20:32 WIB
Instagram @bimarpradana
Motor sport menyalip di tikungan hingga nyusruk

MOTOR Plus-online.com - Buat pemotor, menyalip dengan motor jadi aktivitas rutin di jalan raya.

Namun harus diingat, 70 persen kecelakaan di jalan raya terjadi akibat menyalip lho.

Makanya, buat para pengendara motor, harus ingat 2 poin ini sebelum memutuskan menyalip pengguna jalan raya lain.

Poin-poin ini, didapatkan MOTOR Plus dari Jusri Pulubuhu, Chief Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), yuk kita simak!

Baca Juga : Video Tabrakan Fatal Truk dan Motor, Siapa yang Salah di Mata Hukum?

1. Jangan menyalip di tempat yang dilarang 

Pertama, Jusri menjelaskan kita tidak boleh menyalip kendaraan lain, di tempat yang dilarang.

"Seperti garis solid (tidak putus), tanjakan, turunan, depan sekolah, persimpangan, jembatan, zebra cross," jelas Jusri.

Hindari menyalip di tempat itu, karena selain dilarang, resiko menabrak pengguna jalan raya lain juga besar, semisal orang menyeberang.

Roro Aveline
Akselerasi jadi kunci rider pede saat menyalip selama perjalanan

Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular