MOTOR Plus-online.com - Buat kamu yang sudah waktunya bayar pajak motor, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.
Nah, biar enggak buang waktu, berikut ini syarat untuk membayar pajak motor di Samsat.
"Pertama yang dipersiapkan adalah KTP yang sesuai dengan nama di STNK," ujar Delia, Customer Service Samsat Cinere yang ditemui GridOto.com (06/03/2018).
Kemudian bukti kendaraan motor yang berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga : Ada-ada Aja Kelakuan Netizen, Vanessa Angel Dibikin Meme Seperti Ini
Baca Juga : Bikin Greget, Motor Honda BeAT Pakai Ban Traktor, Depannya Bikin Lucu
"Kemudian jangan lupa BPKB Asli untuk difotokopi," lanjutnya di Cinere, Depok, Jawa Barat
Dan enggak ketinggalan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"STNK bawa asli ya, soalnya nanti kalau sudah bayar akan dicap," lanjutnya.
Kalau kamu repot untuk fotokopi di luar, kamu bisa gunakan jasa fotokopi di Samsat.
Baca Juga : Bengis, Raungan Suara Motor Vespa 4-tak Pakai Knalpot 2-tak, Simak Videonya
Selain fotokopi biasanya mereka akan merapikan berkas lengkap dengan mapnya.
"Biayanya Rp 5 ribu fotokopi sudah sama mapnya," ujar tenaga fotokopi Samsat Cinere kepada GridOto.com.
Kalau sudah lengkap kamu bisa langsung membayar pajak motor kamu di Samsat atau pelayanan Samsat terdekat.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR