MOTOR Plus-online.com - Salip menyalip kendaraan biasa dilakukan bikers.
Bukan hanya saat pulang beraktivitas, saat menggelar turing, menyalip kendaraan merupakan hal biasa.
Tapi harus diingat, 70 persen kecelakaan di jalan raya terjadi diakibatkan menyalip.
Makanya, buat para pengendara motor, harus ingat 2 poin ini sebelum memutuskan menyalip pengguna jalan raya lain.
Baca Juga : Terbilang Senior di Kelas Motor Sport, Teknologi Suzuki FXR 150 Masih Paling Hebat
Baca Juga : Mengejutkan, Begini Kondisi Emak-emak Ojol yang Kakinya Terlindas Truk di Tanjung Priok
Poin-poin ini didapatkan langsung dari Jusri Pulubuhu, Chief Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
1. Jangan menyalip di tempat yang dilarang
Pertama, Jusri menjelaskan kita tidak boleh menyalip kendaraan lain, di tempat yang dilarang.
"Seperti garis solid (tidak putus), tanjakan, turunan, depan sekolah, persimpangan, jembatan, zebra cross," jelas Jusri.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR