MOTOR Plus-online.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru akhir Desember 2018 lalu.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) salah satunya adalah uang muka nol persen.
Kebijakan relaksasi uang muka kendaraan bermotor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikeluarkan akhir Desember lalu, menuai sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Pihak YLKI meminta OJK untuk segera membatalkan peraturan tersebut karena disebut akan sangat mudah dimanipulasi dalam praktiknya.
Baca Juga : Mengejutkan, Begini Kondisi Emak-emak Ojol yang Kakinya Terlindas Truk di Tanjung Priok
Baca Juga : Motor Suzuki Thunder Isi Bensin Jadi Pusat Perhatian, Ada yang Enggak Normal Nih...
"Selama ini syarat uang muka 30 persen untuk kredit kendaraan bermotor juga dengan mudah dimanipulasi.
Akibatnya kredit sepeda motor tanpa uang muka pun berjalan terus, lancar tanpa kendala.
Jadi adanya syarat khusus uang muka nol persen oleh OJK potensi pelanggarannya sangat besar," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/1/2019).
Ia melanjutkan, bahwa pada prinsipnya kebijakan uang muka nol persen seharusnya ditujukan bagi kredit kendaraan untuk angkutan umum dan bukan kendaraan pribadi.
Baca Juga : Toyota New Avanza Terbaru Resmi Diluncurkan, Harganya Setara 12 Unit Honda BeAT Sporty
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR