MOTOR Plus-online.com - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) motor di Indonesia saat ini yang berlaku adalah Sim C dan Sim D.
SIM C merupakan syarat untuk mengendarai motor roda dua dan yang diperbolehkan memiliki SIM C harus harus berusia 17 karena sudah memiliki KTP.
Sedangkan SIM D SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Untuk kewajiban memiliki SIM itu sudah diatur dalam Undang-unndang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.
Baca Juga : Lagi! Video Sunmori Berujung Petaka, 2 Motor Yamaha R25 Luluh Lantah Akibat Tabrakan
Baca Juga : Wah, Ternyata Motor Yamaha Vega Yang Jadi Mobil 4 Roda Itu Loh
Undang undang itu mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraannya.
Awalnya SIM C ini diperuntukan warga yang berumur 17 tahun dan bisa mengendarai motor jenis apapun asal kecepatannya lebih dari 40 km/jam berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93.
Sejak 2016 Korps Lalu Lintas (Korlantas) punya rencana melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi ( SIM) C.
Bukti kompetensi untuk mengendarai sepeda motor itu akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR