Enggak Sembarangan Begini Syarat Pemotor Bisa Dapat SIM C2, Kapasitas Mesin Beda

Indra GT - Sabtu, 19 Januari 2019 | 07:36 WIB
Instagram @jakarta_terkini
Bahkan seorang polisi harus lulus ujian SIM secara layak

MOTOR Plus-online.com - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) motor di Indonesia saat ini yang berlaku adalah Sim C dan Sim D.

SIM C merupakan syarat untuk mengendarai motor roda dua dan yang diperbolehkan memiliki SIM C harus harus berusia 17 karena sudah memiliki KTP.

Sedangkan SIM D SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Untuk kewajiban memiliki SIM itu sudah diatur dalam Undang-unndang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.

Baca Juga : Lagi! Video Sunmori Berujung Petaka, 2 Motor Yamaha R25 Luluh Lantah Akibat Tabrakan

Baca Juga : Wah, Ternyata Motor Yamaha Vega Yang Jadi Mobil 4 Roda Itu Loh

Tribunnews.com
Ilustrasi tes ujian SIM

Undang undang itu mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraannya.

Awalnya SIM C ini diperuntukan warga yang berumur 17 tahun dan bisa mengendarai motor jenis apapun asal kecepatannya lebih dari 40 km/jam berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93.

Sejak 2016 Korps Lalu Lintas (Korlantas) punya rencana melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi ( SIM) C.

Bukti kompetensi untuk mengendarai sepeda motor itu akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2.

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular