MOTOR Plus-online.com - KepemilikanSurat Izin Mengemudi (SIM) motor di Indonesia saat ini yang berlaku adalah Sim C dan Sim D.
SIM C merupakan syarat untuk mengendarai motor roda dua dan yang diperbolehkan memiliki SIM C harus harus berusia 17 karena sudah memiliki KTP.
Sedangkan SIM DSIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Untuk kewajiban memiliki SIM itu sudahdiatur dalam Undang-unndang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.
Baca Juga : Lagi! Video Sunmori Berujung Petaka, 2 Motor Yamaha R25 Luluh Lantah Akibat Tabrakan
Baca Juga : Wah, Ternyata Motor Yamaha Vega Yang Jadi Mobil 4 Roda Itu Loh
Undang undang itu mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraannya.
Awalnya SIM C ini diperuntukan warga yang berumur 17 tahun dan bisa mengendarai motor jenis apapun asal kecepatannya lebih dari 40 km/jamberdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93.
Sejak 2016Korps Lalu Lintas (Korlantas)punya rencana melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi ( SIM) C.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |