MOTOR Plus-online.com - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) motor di Indonesia saat ini yang berlaku adalah Sim C dan Sim D.
SIM C merupakan syarat untuk mengendarai motor roda dua dan yang diperbolehkan memiliki SIM C harus harus berusia 17 karena sudah memiliki KTP.
Sedangkan SIM D SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Untuk kewajiban memiliki SIM itu sudah diatur dalam Undang-unndang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.
Baca Juga : Lagi! Video Sunmori Berujung Petaka, 2 Motor Yamaha R25 Luluh Lantah Akibat Tabrakan
Baca Juga : Wah, Ternyata Motor Yamaha Vega Yang Jadi Mobil 4 Roda Itu Loh
Undang undang itu mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraannya.
Awalnya SIM C ini diperuntukan warga yang berumur 17 tahun dan bisa mengendarai motor jenis apapun asal kecepatannya lebih dari 40 km/jam berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93.
Sejak 2016 Korps Lalu Lintas (Korlantas) punya rencana melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi ( SIM) C.
Bukti kompetensi untuk mengendarai sepeda motor itu akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2.
Baca Juga : Murah, Akal-Akalan Si Miskin Agar Power Motor Injeksi Meningkat
Pengkategorian SIM C itu sendiri menjadi dasar atau untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc
Sedangkan C1 diperuntukan khusus motor di atas 250 cc, serta C2 digunakan untuk motor di atas 500 cc.
Namun, sampai 2019 ini rencana itu belum juga terealisasi penyebab utama, karena butuh dana besar untuk mempersiapkan infrastruktur di setiap Samsat di seluruh Indonesia.
Lantas, kapan aturan baru SIM C itu bisa diberlakukan?
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, sedang dipersiapkan segala kebutuhan terkait hal itu.
Baca Juga : Tarikan Jadi Mantaf, Coba Pasang Enam Lembar Kampas Kopling
"Penggolongan SIM itu sedang kita garap, dan lengkapi dulu sarana dan prasarananya.
Target kita setidaknya bisa dimulai pada 2020," ujar Refdi ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung NTMCPolri, Kamis (17/1/2019).
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, tidak mudah menerapkan rencana itu apalagi Korlantas Polri serta instansi terkait lainnya masih memiliki keterbatasan dari berbagai sektor.
Oleh sebab itu sampai sekarang aturannya belum bisa dimulai, tetapi kami optimistis tahun depan sudah bisa diterapkan, kami usahakan itu agar menjadi lebih baik lagi," ucap dia.
Baca Juga : Menggiurkan! Motor Trail Kawasaki KLX 450R Turun Harga, Cuma Dijual Seharga Rp 50 Jutaan
SIM itu sendiri, menurut Refdi merupakan bentuk kompetensi yang diberikan oleh polisi kepada masyarakat, serta menjadi syarat utama ketika mengendarai mobil atau motor.
"Di dalamnya banyak persyaratan seperti administrasi, kesehatan, keterampilan dan lain sebagainya, ketika SIM itu diberikan, maka itulah bukti kompetensinya," ujar Refdi.
Jenjang SIM C ini baru melihat dari kapasitas mesin motor yang digunakan pemilk motor, tidak dijelaskan masalah umur.
Apakah jenjang ini juga berlaku dengan usia, seperti umur 17 tahun baru punya sim C yang kapasitas mesinnya dibawah 250 cc boleh juga memohon SIM C1 atau SIM C2?
Baca Juga : Serem, Flyover Kemayoran Makan Korban, Pemotor Kawasaki Ninja Tewas Mengenaskan
Jangan jangan nanti ada pemohon anak lulusan SMA umur 17 tahun mendapat hadiah motor dari ayahnya motor ber cc besar memohon Sim C2.
Atau sebaliknya ada Pengusaha berumur 30 tahun belum pernah mengendarai motor ingin punya Sim C2 karena sanggup beli motor berkapasitas cc besar.
Mudah mudahan nanti aturan pemohon Sim itu semakin ketat agar lebih safety.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggolongan SIM C Bisa Dimulai Tahun Depan",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR