MOTOR Plus-online.com - Penerapan sistem tilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE mulai diberlakukan pada November 2018.
Baru sebulan diberlakukan Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement ETLE sudah 193 kendaraan STNK nya diblokir.
Sekarang hari ini Jumat (18/1/2019) sudah 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat diblokir.
Padahal sistem ETLE saat ini baru diterapkan di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman belum di daerah lain.
Baca Juga : Begini Modif Kruk As 4-Tak Agar Power Berisi Di RPM Bawah Sampai Atas
Baca Juga : Lagi! Video Sunmori Berujung Petaka, 2 Motor Yamaha R25 Luluh Lantah Akibat Tabrakan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat.
Diblokir karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).
Yusuf mengatakan, pemilik kendaraan wajib membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK.
Baca Juga : Wah, Ternyata Motor Yamaha Vega Yang Jadi Mobil 4 Roda Itu Loh
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR