MOTOR Plus-online.com - Penerapan sistem tilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE mulai diberlakukan pada November 2018.
Baru sebulan diberlakukan Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement ETLE sudah 193 kendaraan STNK nya diblokir.
Sekarang hari ini Jumat (18/1/2019) sudah 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat diblokir.
Padahal sistem ETLE saat ini baru diterapkan di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman belum di daerah lain.
Baca Juga : Begini Modif Kruk As 4-Tak Agar Power Berisi Di RPM Bawah Sampai Atas
Baca Juga : Lagi! Video Sunmori Berujung Petaka, 2 Motor Yamaha R25 Luluh Lantah Akibat Tabrakan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat.
Diblokir karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).
Yusuf mengatakan, pemilik kendaraan wajib membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK.
Baca Juga : Wah, Ternyata Motor Yamaha Vega Yang Jadi Mobil 4 Roda Itu Loh
Dirlantas Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk penambahan kamera terkait perluasan ETLE di Ibu Kota.
"Ada 81 kamera dari daftar kita minta sudah ada titik-titik (lokasi kameranya) itu," ujar Yusuf.
Saat ini sistem tilang ETLE hanya bisa diterapkan terhadap kendaraan pelat B.
Yusuf sebelumnya mengatakan, mulai awal tahun 2019 sistem tilang ETLE rencananya diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B.
Kendaraan berpelat nomor luar Jakarta di Ibu Kota jumlahnya tak sampai 10 persen.
Oleh sebab itu, lanjut Yusuf, menilang kendaraan non-pelat B bukanlah hal yang sulit dalam penerapan ETLE.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "800 STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE"
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR