MOTOPR Plus-online.com - Pada hari Jumat (18/1/2019) Polisi mengadakan razia kendaraan mendapati 66 pengendara melanggar aturan.
Dari 66 pelanggar yang dijaring kepolisian, sebagian besar didominasi dengan pelanggaran knalpot racing.
Pengendara yang melanggar harus ditilang dengan menyita dokumen atau surat-surat kelengkapan berkendara dan kendaraan.
Yang ditahan antra lain ada 6 lembar SIM, 18 lembar STNK, 37 unit sepeda motor karena tidak dilengkapi dengan surat surat dan 5 unit truk.
Baca Juga : Keren! Video Dewa Payung Lawan Begal Bermotor, Pelaku Hanya Bisa Tercengang
Baca Juga : Serem, Flyover Kemayoran Makan Korban, Pemotor Kawasaki Ninja Tewas Mengenaskan
Sebanyak 66 pengendara terjaring razia Polres Gowa Satlantas Polres Gowa, pada Jumat (18/1/2019) pagi kemaren.
Operasi atau razia ini dilakukan di simpang lima Jl KH Wahid Hasyim Sungguminasa menyasar sejumlah pelanggar.
Di antaranya pengendara yang masih di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari dua orang,
Serta pengendara yang menggunakan knalpot racing dan serta pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara.
Source | : | Tribun-Timur.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR