MOTOR Plus-online.com - Masih bingung mau perpanjang SIM yang setiap 5 tahun harus diperpanjang dimana?
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di sejumlah tempat di lima wilayah Jakarta.
Perpanjangan SIM yang dilayani mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00.
Beberapa berkas harus disiapkan seperti, SIM Asli, KTP asli yang masih berlaku, dan dua lembar fotokopi KT.
Baca Juga : Dikabarkan Menghilang, Ternyata Wakil Bupati Trenggalek Malah Ada di Sini
Baca Juga : Ini 4 Fakta yang Membuat Jesika Amelia Joki Seksi Kecelakaan Fatal
Sedangkan biaya untuk memperpanjang SIM, menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A, untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Berikut ini lokasi SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Selasa (22/1/2019) :
1. Jakarta Pusat : Kantor Pos dan Giro, Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara: Depan Pospol Teluk Intan Penjaringan
3. Jakarta Barat : LTC Glodok
4. Jakarta Selatan: Samping Kampus Trilogi Kalibata 5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Dan, setiap lima tahun sekali harus diperpanjang masa berlakunya, karena jika tidak diperpanjang SIM tersebut tidak akan berlaku lagi dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selasa 22 Januari, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Wilayah Jakarta, Cek Jadwal dan Lokasinya,
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR