MOTOR Plus-online.com - Di Pengadilan Negeri Surabaya, Achmad Hilmi Hamdani enggak menyangka kalau dirinya bakal diadili.
Pasalnya, saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang kecelakaan akibat ditabrak oknum marinir Miftakhul Effendy.
Pria yang mempunyai 3 anak ini sebenarnya korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor.
Yang bikin melongo, terdakwa sebenarnya korban kecelakan.
Yang ditabrak oleh oknum marinir yang mengendarai motor gede (moge).
Baca Juga : Razia STNK Dimulai Hari Ini, Nih Simak Jadwal dan Lokasi Tempatnya
Baca Juga : Banyak Yang Belum Tahu, Inilah 3 Motor Andalan Kesatria Baja Hitam
Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurut jaksa Denny dari Kejari Surabaya, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, Umi Insiyah meninggal dunia.
Diadilinya Hilmi ini pun sangat disesalkan keluarga dan rekan seprofesi.
Korban Umi meninggal juga akibat ditabrak oknum marinir, bukan akibat terdakwa.
Baca Juga : Motor 2-Tak Honda RS 125 ini Bejaban Melawan Sport 150 cc Ke Atas
Baca Juga : Macan Dilawan, Motor Honda Tiger Tegak Mantap Mesti Ketiban Poho
Ruang sidang sari Pengadilan Negeri Surabaya mendadak dipenuhi driver Gojek, Rabu sore.
Puluhan driver Gojek ini mensupport rekannya yang diadili atas kasus kecelakaan.
kejadian ini awalnya saat terdakwa mendapat job dari Umi Insiyah.
Untuk diantar ke rumah di kawasan Jalan Bogangin Surabaya.
Baca Juga : Siapin Duit, Segini Biaya Pembuatan Berbagai Macam SIM di Tahun 2019
Namun saat hendak masuk gang Bogangin, tiba-tiba langsung ditabrak.
Motor Yamaha Vega yang dikendarai terdakwa ditabrak motor Kawazaki Ninja
Yang dikendarai oknum marinir Miftakhul Effendi.
Akibat tabrakan ini, ketiga korban sama-sama mengalami luka.
Karena luka yang berat, Umi dirawat di RS Khodijah Sepanjang.
Source | : | pojokpitu.com |
Penulis | : | Arseen |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR