MOTOR Plus-online.com - Razia STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sudah mulai dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Polri.
Razia dilakukan karena ratusan ribu motor dan mobil pelat B belum bayar pajak.
Buat kendaraan yang telat membayar pajak selama 3 tahun atau lebih, akan ditahan oleh polisi.
Pada STNK memang terdapat banyak informasi, seperti jenis kendaraan, jenis bahan bakar yang digunakan, warna kendaraan, biaya pajak yang harus dibayar, dan lain-lain.
Baca Juga : Gawat Banget! Indonesia Disalip Lagi Buat Jadi Host Balap MotoGP
Baca Juga : Dahsyat, Bikers Pergi Umrah Naik Motor, 14 Ribu Kilo Turing Pakai Yamaha Jupiter MX
Dan pada STNK juga ada beberapa singkatan yang mungkin ada yang belum tahu kepanjangannya.
1. BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Besarnya BBN KB motor baru adalah 10% dari harga motor (off the road) atau harga faktur untuk motor baru. Motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB)-nya.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR