MOTOR Plus-online.com - Razia STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sudah mulai dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Polri.
Razia dilakukan karena ratusan ribu motor dan mobil pelat B belum bayar pajak.
Buat kendaraan yang telat membayar pajak selama 3 tahun atau lebih, akan ditahan oleh polisi.
Pada STNK memang terdapat banyak informasi, seperti jenis kendaraan, jenis bahan bakar yang digunakan, warna kendaraan, biaya pajak yang harus dibayar, dan lain-lain.
Baca Juga : Gawat Banget! Indonesia Disalip Lagi Buat Jadi Host Balap MotoGP
Baca Juga : Dahsyat, Bikers Pergi Umrah Naik Motor, 14 Ribu Kilo Turing Pakai Yamaha Jupiter MX
Dan pada STNK juga ada beberapa singkatan yang mungkin ada yang belum tahu kepanjangannya.
1. BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Besarnya BBN KB motor baru adalah 10% dari harga motor (off the road) atau harga faktur untuk motor baru. Motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB)-nya.
2. PKB
PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga : Simak Jadwal dan Lokasi Tempat Razia STNK Hari Ini, Telat Pajak Dikandangin
Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Bagi kalian yang baru membayar pajak, SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.
4. Biaya ADM
Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.
Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
5. Biaya TNKB
Biaya pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau kaleng plat nomor.
Biasanya setelah masa 5 tahun baru ada pergantian dan dikenakan biaya TNKB.
Nahh itu dia istilah-istilah yang ada di dalam STNK.
Bagi kamu yang telat bayar pajak kendaraan pastinya akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR