Ramai Razia STNK Kendaraan, Ini Kepanjangan dari Beberapa Singkatan di STNK

Fadhliansyah - Jumat, 25 Januari 2019 | 11:41 WIB
Motor Plus/ Ridho
Beberapa singkatan di STNK kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Razia STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sudah mulai dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Polri.

Razia dilakukan karena ratusan ribu motor dan mobil pelat B belum bayar pajak.

Buat kendaraan yang telat membayar pajak selama 3 tahun atau lebih, akan ditahan oleh polisi.

Pada STNK memang terdapat banyak informasi, seperti jenis kendaraan, jenis bahan bakar yang digunakan, warna kendaraan, biaya pajak yang harus dibayar, dan lain-lain.

Baca Juga : Gawat Banget! Indonesia Disalip Lagi Buat Jadi Host Balap MotoGP

Baca Juga : Dahsyat, Bikers Pergi Umrah Naik Motor, 14 Ribu Kilo Turing Pakai Yamaha Jupiter MX

Dan pada STNK juga ada beberapa singkatan yang mungkin ada yang belum tahu kepanjangannya.

1. BBN KB

BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.

Besarnya BBN KB motor baru adalah 10% dari harga motor (off the road) atau harga faktur untuk motor baru. Motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB)-nya.

2. PKB

PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga : Simak Jadwal dan Lokasi Tempat Razia STNK Hari Ini, Telat Pajak Dikandangin

Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

Bagi kalian yang baru membayar pajak, SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.

4. Biaya ADM

Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.

Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

5. Biaya TNKB

Biaya pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau kaleng plat nomor.

Biasanya setelah masa 5 tahun baru ada pergantian dan dikenakan biaya TNKB.

Nahh itu dia istilah-istilah yang ada di dalam STNK.

Bagi kamu yang telat bayar pajak kendaraan pastinya akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja.

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular