MOTOR Plus-online.com - Salah satu perlengkapan yang wajib dibawa saat mengendarai motor adalah SIM (Surat Izin Mengemudi).
Sayangnya masih banyak bikers yang belum sadar akan pentingnya SIM.
Untuk mengurus SIM, salah satu yang harus disiapkan adalah uang biayanya.
Terus di tahun 2019 ini, apakah ada perbedaan biaya pembuatan SIM dari tahun lalu?
Baca Juga : Gawat Banget! Indonesia Disalip Lagi Buat Jadi Host Balap MotoGP
Baca Juga : Ngilu Liatnya, Motor Belok Tanpa Sein Bikin Moge Harga Rp 300 Juta Crash, Simak Videonya
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri dikutip dari GridOto.com di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Baca Juga : Lapor Motor Dicuri Pagi, Polisi Butuh 5 Jam Berhasil Ringkus Pelaku
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan SIM: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.
Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR