Cukup Umur Wajib Punya SIM, Nih Dia Biaya Permohonan SIM Baru Di 2019

Indra GT - Jumat, 25 Januari 2019 | 21:45 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

MOTOR Plus-online.com - Individu yang sudah cukup umur dan mengendarai motor atau mobil dituntut wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Syarat minimal memliki SIM adalah memiliki KTP alias telah berusia 17 tahun.

Kemudian, lulus ujian dan tes praktik langsung dengan kendaraannya. 

Kalau sudah paham dengan syarat untuk pembuatan SIM, sebaiknya tahu juga komponen biaya yang harus disiapkan.

Jadi berapa biaya pembuatan SIM?

Saat ini sudah tahun 2019 apakah ada kenaikan biaya pembuatan SIM?

Baca Juga : Ini Negara Yang Bakal Menyalip Indonesia Buat Jadi Host Balap MotoGP

Baca Juga : Bagi Yang Penasaran, Ini Dia Video Suara Honda Tiger V2 Silinder

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Untuk lebih jelas berapa biaya yang harus disiapkan buat yang bikin SIM,  berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

SIM A

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

Baca Juga : Wuih Edan, Agar Kuat Nanjak Motor Honda Tiger Ini Jadi 307 cc

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

Baca Juga : Banyak yang Bingung, Apa Sih Maksudnya Titik Kuning di Ban Motor?

SIM C

Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

Baca Juga : Agar Enteng, Ganti Kabel Kopling Satria FU150 Pakai Yang ini

SIM INTERNASIONAL

Pembuatan SIM: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.

Artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul Perhatian! Segini Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019

Penulis : Indra GT
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular