MOTOR Plus-online.com - Individu yang sudah cukup umur dan mengendarai motor atau mobil dituntut wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Syarat minimal memliki SIM adalah memiliki KTP alias telah berusia 17 tahun.
Kemudian, lulus ujian dan tes praktik langsung dengan kendaraannya.
Kalau sudah paham dengan syarat untuk pembuatan SIM, sebaiknya tahu juga komponen biaya yang harus disiapkan.
Jadi berapa biaya pembuatan SIM?
Saat ini sudah tahun 2019 apakah ada kenaikan biaya pembuatan SIM?
Baca Juga : Ini Negara Yang Bakal Menyalip Indonesia Buat Jadi Host Balap MotoGP
Baca Juga : Bagi Yang Penasaran, Ini Dia Video Suara Honda Tiger V2 Silinder
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Untuk lebih jelas berapa biaya yang harus disiapkan buat yang bikin SIM, berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
Baca Juga : Wuih Edan, Agar Kuat Nanjak Motor Honda Tiger Ini Jadi 307 cc
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
Baca Juga : Banyak yang Bingung, Apa Sih Maksudnya Titik Kuning di Ban Motor?
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
Baca Juga : Agar Enteng, Ganti Kabel Kopling Satria FU150 Pakai Yang ini
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan SIM: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.
Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.
Artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul Perhatian! Segini Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR