MOTOR Plus-online.com - Individu yang sudah cukup umur dan mengendarai motor atau mobil dituntut wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Syarat minimal memliki SIM adalah memiliki KTP alias telah berusia 17 tahun.
Kemudian, lulus ujian dantes praktik langsung dengan kendaraannya.
Kalau sudah paham dengan syarat untukpembuatan SIM, sebaiknya tahu juga komponen biaya yang harus disiapkan.
Jadi berapa biaya pembuatan SIM?
Saat ini sudah tahun 2019 apakah ada kenaikan biaya pembuatan SIM?
Baca Juga : Ini Negara Yang Bakal Menyalip Indonesia Buat Jadi Host Balap MotoGP
Baca Juga : Bagi Yang Penasaran, Ini Dia Video Suara Honda Tiger V2 Silinder
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Editor | : | Joni Lono Mulia |