MOTOR Plus-online.com - Polisi mengimbau jika masyarakat mendapati debt collector menarik paksa bahkan memukul kreditur, harap melaporkan kejadian tersebut.
Hal tersebut untuk antisipasi kejahatan seperti yang dilakukan dua debt collector yaitu Halim (31) dan Faisol (30), warga Gembong Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan meski dua tersangka merupakan debt collector di perusahan, namun cara kekerasan yang dilakukan justru menggiringnya ke tahanan.
"Sebenarnya debt collector itu apabila menariknya dengan cara baik tidak kekerasan, sah-sah saja," kata AKBP Sudamiran, Jumat (25/1/2019).
Baca Juga : Kabupaten Gowa Mendadak Gempar, Jembatan Ditutup Ada Perempuan Duduk Bersila,Pemotor Berkerumun
Baca Juga : Selamat Usai Kecelakaan Saat Balap Liar, Joki Seksi Jesika Amalia Langsung Berurusan dengan Polisi
Mereka menghentikan motor, menarik dan mengeroyok korban.
Korban pun tak berdaya melawan hingga hanya bisa pasrah melihat dua tersangka membawa motor tersebut.
Sebab, modus penarikan paksa dengan dugaan motor menunggak itu dilakukan oleh jaringan empat debt collertor dari sebuah perusahaan di Surabaya.
Mereka mengintai motor yang menunggak dari data penarikan yang dimiliki, ia kemudian merampas motor tersebut untuk diberikan ke leasing.
Baca Juga : Banyak yang Penasaran, Berapa Sih Batas Aman Ketebalan Boring Motor Bore Up?
Baca Juga : Cuma Main Warna dan Modal Windshield, Motor Honda PCX Berubah Jadi Forza 250
Korban yang sempat menolak motornya diambil justru dikeroyok, hingga mengalami luka memar.
"Mereka memepet dan menghentikan motor tersebut," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Debt Collector Tagih Motor Kebablasan, Pepet Motor Lalu Keroyok Sampai Korban Babak Belur,
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR