Adapun klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui play store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Baca Juga : Jangan Sampai Lupa, Customaxi Yamaha Denpasar Akan Digelar Akhir Pekan Ini!
"Jadi melalui proses konfirmasi pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru," ujar dia.
Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.
3. Pembayaran denda tilang
Setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank BRI.
Baca Juga : Mau Ketawa Takut Dosa, Setel Rantai Gaya Baru, Motor Honda Blade Sampai Dibalik Begini
Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.
Yusuf mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.
"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang.
Source | : | Kompas.com, Instagram @infocegatansukoharjo |
Editor | : | Ahmad Ridho |