MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan yang terus berulang enggak membuat masyaraakat menjadi waspada.
Beberapa tabrakan di jalan raya bahkan merenggut nyawa pemotor atau pengendara mobil.
Dilansir dari Wartakota, Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat jumlah korban jiwa disebabkan kecelakaan lalu lintas karena faktor melebihi batas kecepatan berkendara pada tahun 2018 meningkat ketimbang tahun sebelumnya.
Pada tahun 2017, tercatat ada sebanyak 222 jiwa melayang di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas yang dipicu faktor kelebihan batas kecepatan.
Baca Juga : Siapin Duit, Segini Biaya Pembuatan Berbagai Macam SIM di Tahun 2019
Baca Juga : Kabupaten Gowa Mendadak Gempar, Jembatan Ditutup Ada Perempuan Duduk Bersila,Pemotor Berkerumun
Sedangkan pada tahun 2018 tercatat ada sebanyak 276 jiwa melayang di jalan akibat kecelakaan lalu lintas yang dipicu faktor kelebihan batas kecepatan.
Insiden kecelakaan nyaris merenggut nyawa pemotor dan pengendara mobil.
Sebuah truk pembawa alat berat mendadak meluncur dengan kecepatan tinggi.
Diduga truk mengalami rem blong dan sopir nampak pasrah.
Source | : | Wartakotalive.com,Instagram @riweuh_id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR