Wacana Motor Lewat Tol Bikin Geger, YLKI Langsung Kasih Komentar Keras

Fadhliansyah - Rabu, 30 Januari 2019 | 13:33 WIB
Kompas.com
Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur

MOTOR Plus-online.com - Wacana motor boleh melintas di jalan tol pertama kali diusulkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo (27/1/2019).

Saat itu Bambang Soesatyo sedang menghadiri kegiatan Pesta Rakyat Bikers Jakarta di halaman komplek DPR RI.

Namun wacana sepeda motor masuk jalan tol dinilai berbahaya dari sisi keselamatan.

"Memperbolehkan motor lewat jalan tol, dengan formulasi apa pun di lapangan, sama saja menyorongkan nyawa pengguna sepeda motor," ucap Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Pasar di Cirebon Mencekam, Tukang Parkir Bernyali Besar Tantang Anggota TNI, Ini Kronologisnya

Baca Juga : Enggak Semua Pengepul Oli Jahat, Oli Bekas yang Dikumpulkan Ternyata Dijadikan Ini

Sejurus dengan itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku, pemerintah kini tengah mengkaji regulasi yang mengizinkan motor dapat masuk jalan tol.

Tulus pun mempertanyakan langkah pemerintah yang membahas regulasi tersebut.

"Apakah Ketua DPR dan pemerintah tidak membaca data bahwa per tahunnya 31.000 orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas dan 71 persennya adalah pengguna sepeda motor?" kata dia.

"Mendorong sepeda motor masuk jalan tol adalah 'karpet merah' untuk melambungnya kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal baik itu meninggal dunia maupun cacat tetap yang melibatkan pengguna sepeda motor," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Motor Masuk Tol, YLKI: Karpet Merah Setor Nyawa

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular