MOTOR Plus-online.com - Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan GPS dilarang di motor.
MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Ternyata, enggak hanya GPS gaess yang dilarang saat mengendarai motor.
Kementerian Perhubungan melalui akun resmi instagramnya @kemenhub151, mengingatkan salah satu hal yang bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, sepeda motor dan juga mobil, yaitu mendengarkan musik dengan mengunakan earphone.
Baca Juga : Berpaling dari Kodrat, Preman Terkuat di Bumi Maell Lee Beli Motor Kawasaki
Baca Juga : Enggak Semua Pengepul Oli Jahat, Oli Bekas yang Dikumpulkan Ternyata Dijadikan Ini
Pasalnya aktivitas itu bisa mengurangi fungsi pendengaran, yang semestinya 100 persen stand by buat merespon bunyi-bunyi di sekitar lingkungan perjalanan, seperti klakson dan lainnya.
Apalagi bila lagu yang diputar sampai menghipnotis pikiran, karena mengembalikan kenangan masa lalu, bisa makin tidak konsentrasi berkendara.
Karena earphone dapat mengurangi fungsi pendengaran.
Baca Juga : Soal Pelarangan GPS di Motor, Begini Tanggapan Driver Ojek Online
Baca Juga : Kabar AHM Launching Motor Listrik Hari Ini Menguat Bro
Ketika telinga mendengarkan lagu maka suara klakson pun bisa tak terdengar.
Padahal klakson dibunyikan untuk peringatan yang perlu diperhatikan oleh kita.”
“Selain mengurangi fungsi telinga, mendengar musik saat berkendara bisa menghanyutkan perasaan saat playlist memutar lagu yang menyangkut masa lalu.
” Amanat untuk menjaga konsentrasi ketika berkendara, juga sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya, dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jadi yuk mulai berhati-hati di jalanan, dan pertimbangkan dalam melakukan aktivitas yang mengganggu berkendara.
KOMENTAR