Masih Nakal Pakai GPS Saat Naik Motor, Penjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu Menanti

ARSN - Kamis, 31 Januari 2019 | 10:06
Ilustrasi pemakaian GPS di motor
Tabloid Otomotif
Fajrin/Otomotifnet
Ilustrasi pemakaian GPS di motor

MOTOR Plus-online.com -PenggunaanGPSdalam berkendara memang mendapatkan keuntungan.

Tapi kalau tak cermat juga bisa mengundang bahaya lho.

Melihat layar smartphone saat berkendara, sangat berbahaya karena fokus kita yang terbelah.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK)menegaskanGPS dilarang di motor.

Baca Juga : Berpaling dari Kodrat, Preman Terkuat di Bumi Maell Lee Beli Motor Kawasaki

Baca Juga : Enggak Semua Pengepul Oli Jahat, Oli Bekas yang Dikumpulkan Ternyata Dijadikan Ini

MK memutuskan berkendarasambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggarUU Lalu Lintas.

Bagi siapa saja yang lalai, pidana kurungan memang siap menanti bro.

Itu sudah diatur di Pasal 283 UU Lalu Lintas yang berbunyi begini.

Ojek online sedang melihat GPS pada HP-nya
(ngupdate.info)
Ojek online sedang melihat GPS pada HP-nya
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi,

Editor : ARSN


TERPOPULER