MOTOR Plus-online.com - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa GPS dilarang di motor.
MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri memberi tanggapan mengenai hal tersebut.
Secara alasan memang jelas, karena bisa mengganggu konsentrasi selama mengendari motor.
Baca Juga : Bikin Sejarah, Honda Indonesia Jual Motor Baru Honda PCX Listrik
Menurut Refdi, Korlantas sangat setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena berkendara sambil melihat GPS di ponsel itu akan menurunkan konsentrasi.
Sebab, dalam mengemudi mobil atau berkendara motor harus fokus.
"Aturannya kan sudah jelas, hal yang bisa menurunkan konsentrasi atau menggangu. Kalau menurut kami sambil melihat GPS saja sudah mengganggu aktivitas mengemudi," ujar jenderal bintang dua itu dikutip dari Kompas.com.
Refdi menjelaskan, aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang itu sangat tidak mungkin untuk diubah, apalagi secara tujuan sudah jelas, yaitu untuk menjaga keamanan dan keselamatan saat berkendara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR