Simak Nih, Pengguna GPS Seperti Ini yang Bakal Lolos dari Hukuman Polisi...

ARSN - Jumat, 01 Februari 2019 | 17:00
Ojek online sedang melihat GPS pada HP-nya
ngupdate.info
Ojek online sedang melihat GPS pada HP-nya

MOTOR Plus-online.com -Melihat layar smartphone saat berkendara, sangat berbahaya karena fokus kita yang terbelah.

Apa lagi kalau menggunakan GPS saat berkendaran di jalan.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK)menegaskanGPS dilarang di motor.

MK memutuskan berkendarasambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggarUU Lalu Lintas.

Baca Juga : Hati Hati Pemilik Motor Honda BeAT, Ternyata Inceran Para Maling

Baca Juga : Dikabarkan Sakit usai Diperiksa Polisi, Vanessa Angel Kabur Naik Vespa Sprint Bareng Pacarnya

Bagi siapa saja yang lalai, pidana kurungan memang siap menanti bro.

Regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengatakan sebagai penegak hukum di lalu-lintas siap menjalankan perintah berdasarkan undang-undang.

Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER