MOTOR Plus-online.com - Melihat layar smartphone saat berkendara, sangat berbahaya karena fokus kita yang terbelah.
Apa lagi kalau menggunakan GPS saat berkendaran di jalan.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan GPS dilarang di motor.
MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Baca Juga : Hati Hati Pemilik Motor Honda BeAT, Ternyata Inceran Para Maling
Baca Juga : Dikabarkan Sakit usai Diperiksa Polisi, Vanessa Angel Kabur Naik Vespa Sprint Bareng Pacarnya
Bagi siapa saja yang lalai, pidana kurungan memang siap menanti bro.
Regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengatakan sebagai penegak hukum di lalu-lintas siap menjalankan perintah berdasarkan undang-undang.
Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut.
Baca Juga : Mantap! Satpam yang Rapikan Motor di Parkiran Sekolah Dikasih Kejutan Oleh Polisi
Baca Juga : Tes Pramusim Baru Pekan Depan, Tim MotoGP Dah Tiba di Sepang Aja Nih
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan,
akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.
Dirgakkum Korlantas Polri sepakat dengan putusan MK tersebut. ia beranggapan pengendara baik roda dua maupun roda 4 akan terbelah konsentrasinya jika menggunakan HP untuk melihat GPS saat mengemudi.
Penulis | : | Arseen |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR