MOTOR Plus-online.com - Dua pencuri motor yang ditangkap oleh Tim Buser Polsek Tambora mengaku datang jauh-jauh dari Banten untuk beraksi di Tambora, Jakarta Barat.
Kedua pencuri berinisial HI (33) dan AI (22), mengungkapkan hal tersebut setelah aksinya mencuri motor korban berinisial DF (21) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, berhasil digagalkan oleh polisi.
"Keduanya (pelaku) sengaja naik kereta api dari Banten ke Stasiun Duri, lalu mencari sasaran pencurian yang ada di sekitar Tambora," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh dikutip dari Tribunnews.com.
Iver mengatakan, pelaku beraksi di Tambora karena wilayah itu adalah kawasan padat penduduk.
Baca Juga : Video Pemukulan Spion Mobil Kembali Terjadi, Sopir Truk Kesal Motor Langsung Dilindas
Baca Juga : Ajaib! Modal Rp 60 Ribuan, Tarikan Yamaha NMAX Jadi Auto Ngejengat Cuy
Jadi lebih mudah untuk melakukan aksi curanmor.
“Mereka mencari target yang mudah untuk diambil, dan tidak ada pengawasan korban. Mereka cari target lebih dari satu karena mereka mengetahui Tambora termasuk padat penduduk,” ungkapnya.
Iver menambahkan, kedua pelaku merupakan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang biasa menjalankan aksinya di wilayah Tangerang dan Banten.
“Kita sampai saat ini melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku untuk mengungkap TKP yang lain, di mana di wilayah Tambora marak terjadi beberapa aksi curanmor,” paparnya.
Baca Juga : Motor Yamaha NMAX Dijual Cuma Rp 8 Jutaan Bikin Geger, Kok Seperti Ada yang Aneh...
Sebelumnya, HI dan AI ditangkap Tim Buser Polsek Tambora. Keduanya bahkan dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan. Mereka beraksi menggunakan kunci letter T.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui kedua pelaku berbagi peran satu sama lain. HI bertugas menggasak motor yang akan dicuri, sedangkan AI memantau situasi.
“Modus operandinya yang satu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T, sampai menghidupkan kendaraan korban. Pelaku yang satu tugasnya mengawasi keadaan di sekitar TKP saat beraksi,” jelas Iver.
Hanya dalam waktu tiga jam setelah beraksi, kedua pelaku berhasil diringkus Tim Buser Polsek Tambora. Bahkan, keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa motor Honda Beat dan satu buah kunci letter T. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duet Pencuri Motor Ini Beberkan Alasan Pilih Tambora Sebagai Target Lokasi
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR