Knalpot Brong Jadi Incaran Polisi, Begini Cara Mengukur Desibel Knalpot Racing di Motor Balap

Indra Fikri - Senin, 4 Februari 2019 | 17:46 WIB
Otomotif
Ilustrasi knalpot racing (bobokan)

MOTOR Plus-online.com - Siapa bilang penggunaan knalpot racing di arena balap bebas tanpa aturan.

Dalam regulasi teknik yang dikeluarkan oleh PP IMI, batas desibel penggunaan knalpot racing juga diatur.

Pada gelaran balap motor terutama jenis motor sport, batas kebisingan diatur sesuai dengan kapasitas silindernya.

Di buku kuning, batas kebisingan knalpot untuk motor sport 250 cc yaitu 110 desibel, dengan toleransi kurang lebih 3 desibel.

Baca Juga : AKP Muhammad Yusuf: Pengguna Knalpot Brong Gak Ada Ampun, Langsung Denda Setengah Juta

Baca Juga : Video Pemukulan Spion Mobil Kembali Terjadi, Sopir Truk Kesal Motor Langsung Dilindas

Sedangkan untuk motor sport 600 cc, batas kebisingan yang diatur adalah 105 desibel, dengan toleransi kurang lebih 3 desibel.

Cara mengukurnya pun menggunakan alat desibel meter.

Dalam buku kuning bab 18.3 tata laksana pengukuran :

1. Pengukuran dilakukan pada gigi transmisi netral.

Baca Juga : Enggak Ada Ampun! Polisi Langsung Bertindak Keras Kepada Pemotor Pengguna Knalpot Brong

2. Peserta  diharuskan  menempelkan  stiker  yang  berisi  informasi tentang panjang langkah mesin tersebut.

3. Pengukuran  tidak  dilaksanakan  apabila  cuaca  buruk  (misalnya hujan).

4. Apabila pengukuran dilakukan dalam kondisi angin yang cukup kuat, maka sepeda motor harus searah dengan arah angin.

5. Tingkat  kebisingan  di  dalam  radius  5  meter  dari  tempat pengukuran tidak boleh melampaui 80 dB/A.

Baca Juga : Waspada, Banyak Motor Kloningan Beredar Luas, Motor Yamaha Byson Ini Kena Imbasnya

6. Mikrofon alat pengukur ditempatkan pada :
a. Jarak 50 cm dari ujung knalpot.
b. Membentuk sudut 45º dari garis sumbu membujur knalpot.
c. Sama tinggi dengan knalpot, atau setidak-tidaknya 20 cm di atas tanah.
d. Apabila hal tersebut tidak mungkin, maka mikrofon ditempatkan sedemikian rupa sehingga membentuk sudut 45º ke arah atas dihitung dari sumbu memanjang knalpot.

7. Knalpot yang telah diperiksa dan dinyatakan lulus, diberi tanda.

8. Pada dasarnya knalpot tersebut tidak boleh diganti/ditukar dengan knalpot lain, kecuali knalpot pengganti tersebut juga telah diperiksa dan dinyatakan lulus.

9. Pembacaan/pencatatan angka meter alat pengukur dilakukan dengan pembulatan ke bawah.

Baca Juga : Ngeri, Cium Buntut Gran Max Pengendara Yamaha YZF-R1 Nyaris Terlindas, Lihat Videonya

10. Misal : 102,3 dB/A dibaca / dicatat 102 dB/A.

Lebih detail lagi, pengukuran kebisingan ini juga diatur berdasarkan putaran mesin dan jumlah silinder.

Seperti motor 250 cc 1 silinder, diukur di 5.500 rpm, untuk 250 cc 2 silinder di 7.500 rpm dan 300 cc 1 silinder di 7.500 rpm.

Untuk motor 400 - 600 cc 4 silinder, motor 500 - 675 cc 3 silinder, dan 600 - 750 cc 2 silinder diukur di 6.000 rpm.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular