Baca Juga : Anjay Belah Mesin Di Pom Bensin Memang Mogoknya Seberapa Parah
"Kami akan memanggil para pemilik kendaraan hasil dari kecelakaan itu untuk itu kami akan cek kembali Lp-Lp (laporan) yang lama agar kendaraan bisa segera di ambil oleh pemilik," ucapnya kepadaSURYAMALANG.COM, Sabtu (2/1/2019).
Tak hanya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat juga ada beberapa yang kini mangkrak belum diambil oleh pemiliknya.
Kebanyakan kendaraan remuk dan hancur di beberapa bagian karena merupakan barang bukti laka lantas.
"Kendaraan di sini lebih banyak dari zaman saya sebelum menjabat sebagai Kanit di zaman saya hanya ada dua, itupun kini masih dalam proses.
Baca Juga : Video Polisi Hukum Pengguna Knalpot Brong di Yogyakarta, Endingnya Bikin Ketawa
Mereka pasti butuh, untuk itu akan kami kembalikan asal semuanya telah clear," terangnya.
Kata Sutadi, masyarakat yang nantinya akan mengambil kendaraan harus menyelesaikan semua tanggung jawabnya.
Jika nantinya sudah ada kesepakatan dan permasalahan clear, maka kendaraan tersebut bisa diambil.
"Nanti pengambilannya harus dilengkapi dengan surat kuasa beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang bersangkutan.
Source | : | Suryamalang.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |