Polisi Bolehkan Motor Masuk Tol, Syarat Terpenuhi, Ini Penjelasannya

Reyhan Firdaus - Selasa, 05 Februari 2019 | 12:00
Honda Gold Wing stabil di jalan tol
Astra Honda Motor
Honda Gold Wing stabil di jalan tol

MOTOR Plus-online.com -Wacana soal motor boleh masuk jalan tol, terus bergulir di dunia bikers.

Awalnya, wacana ini muncul dariKetua DPR RI Bambang Soesatyo, kalau pengendara motor boleh masuk jalan tol.

Pro-kontra bermunculan, diawali dari komentar-komentar para bikers, serta instansi yang terkait.

Salah satu yang memperbolehkan motor masuk tol, kali ini adalah kepolisian, meskipun ada syarat yang harus terpenuhi.

Baca Juga : Warga Depok Geger, Lelaki Pakai Jaket Ojol Tenteng Senjata Laras Panjang, Dua Orang Diringkus

Baca Juga : Ngeri, Cium Buntut Gran Max Pengendara Yamaha YZF-R1 Nyaris Terlindas, Lihat VideonyaMotor boleh masuk jalan tol menurutBambang Soesatyo, karena pengendara motormemiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.

"Karena mereka juga membayar pajak," tegas Bamsoes.

Terhadap wacana ini, pihak Kepolisian mengaku tidak keberatan.

Sebagaimana dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Polri mendukung motor masuk tol.

Baca Juga : Terungkap, Alasan Valentino Rossi Ogah Posting Foto Ini Di Medsos



TERPOPULER