Perhatian Buat Biker, Begini Penggunaan GPS Yang Pasti Ditilang

Joni Lono Mulia - Kamis, 7 Februari 2019 | 09:25 WIB
Bukalapak
Ilustrasi motor pakai GPS.

MOTOR Plus-online.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, menjelaskan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas pengendara tentang penggunaan Global Positioning System (GPS) dinilai sudah tepat.

Soalnya, bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Akan tetapi, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi atau pemotor sama sekali tidak boleh memakai aplikasi itu.

Baca Juga : Naik Harganya, Motor Kawasaki Ninja 250 2019 Bikin Maling Puyeng

Baca Juga : Muncul Hoax di Hasil Tes Pra Musim MotoGP Sepang 2019?

"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata Irjen Pol Refdi Andri, dikutip dari Kompas.com (6/2/2019).

Irjen Pol Refdi Andri melanjutkan, jika harus menggunakan layanan aplikasi tersebut maka masing-masing pengendara mengaktifkannya sebelum kendaraan dijalankan.

Tentukan arah GPS sesuai dengan lokasi yang ingin dituju.

Baca Juga : Video Maling Motor Terkapar Kena Tendangan Kungfu Pemilik Honda BeAT, Warga Kaget

"Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak," ujar Irjen Pol Refdi Andri.

Secara aturan sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya," tutup Irjen Pol Refdi Andri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Catat, Begini Penggunaan GPS yang Dilarang Polisi

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular