MOTOR Plus-online.com - Kenaikan tarif pajak bea balik nama (BBN) 1 untuk kendaraan baru menjadi 12,5 persen dari harga kendaraan diusulkan oleh Pemerinta Provinsi DKI Jakarta.
Faisal Syafruddin selaku Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengatakan, tarif BBN 1 di Jakarta saat ini masih di angka 10 persen.
"Sedang kita usulkan," kata Faisal dikutip dari Kompas.com (7/2/2019).
Faisal menyampaikan, kenaikan tarif pajak BBN 1 diusulkan karena adanya kesepakatan antara Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali. Pemprov DKI Jakarta harus menaikkan tarif pajak BBN 1 sesuai kesepakatan itu.
Baca Juga : Sebelum Hancurkan Motor Kekasihnya, Pemotor yang Ditangkap Polisi Sempat Bilang Begini
Baca Juga : Bule Naik Motor Yamaha NMAX di Bali Bikin Geger, Niat Parkir Malah Hancurkan Kaca Restoran
"Sesuai dengan kesepakatan Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali, untuk BBN 1 itu ditetapkan 12,5 persen. DKI harus menyesuaikan," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta telah menyerahkan draf peraturan daerah (perda) soal kenaikan pajak BBN 1 itu ke DPRD DKI Jakarta.
Faisal berharap DPRD DKI segera membahas dan menyetujui perda kenaikan BBN 1 itu.
"Kita berharap DPRD kita segera mengetok (perda) ini karena merupakan suatu nilai tambah buat penerimaan pajak kita," ucap Faisal.
Baca Juga : Cewek yang Motornya Dirusak Pacarnya Teriak Pilu:
Kalau begitu, harga-harga motor baru juga akan naik.
Sebagai informasi, Yamaha NMAX non ABS saat ini dibanderol Rp 26.900.000 (OTR Jakarta).
Kalau pajak naik jadi 12,5 persen, tandanya Yamaha NMAX akan mengalami kenaikan sebesar Rp 672.500, dan harganya menjadi Rp 27.572.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tarif Pajak Kendaraan Baru di DKI Diusulkan Naik Jadi 12,5 Persen
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR