Kasus Makin Panjang! Pria yang Ngamuk Hancurkan Motor Honda Scoopy Terancam Penjara 4 Tahun

Fadhliansyah - Jumat, 8 Februari 2019 | 15:31 WIB
IG @riweuh_id
Pemotor yang rusak Honda Scoopy saat ditilang polisi terancam 4 tahun penjara.

MOTOR Plus-online.com - Adi Saputra (21) yang mengamuk dan merusak motor Honda Scoopy lantaran enggak terima ditilang akhirnya harus kembali berurusan dengan polisi.

Adi Saputra merusak motor Honda Scoopy yang ternyata milik kekasihnya tersebut di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan (7/2/2019).

Dikutip dari Wartakotalive, Adi saat ini sudah diamankan polisi.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga : Cewek yang Motornya Dirusak Pacarnya Teriak Pilu:

Baca Juga : Bikin Miris, Ini 5 Contoh Video Bule Merusak Motor Rental di Bali

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Meski dijerat terkait pasal penadahan, polisi tak menjelaskan apakah ada hubungan antara Adi Saputra dengan tindak pidana pencurian.

Tak sebutkan pula apakah pasal tersebut berhubungan dengan motor yang dirusak Adi Saputra saat kejadian.

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular