MOTOR Plus-online.com - Akhirnya kisah Adi Saputra, berakhir di kantor polisi Tangerang Selatan.
Adi Saputra, pria berusia 21 tahun ini sedang viral, karena merusak motor milik pacarnya.
Motor Honda Scoopy, diacak-acak Adi sampai hancur, yang mengamuk gara-gara melanggar lalu lintas.
Namun, Adi akhirnya resmi diciduk polisi, setelah sebelumnya sok jagoan berani melawan.
Dikutip dari Wartakotalive, Adi saat ini sudah diamankan polisi.
Baca Juga : Kasus Makin Panjang! Pria yang Ngamuk Hancurkan Motor Honda Scoopy Terancam Penjara 4 Tahun
Baca Juga : Sambil Nangis Pria Perusak Motor Honda Scoopy Akhirnya Ditahan, Kasusnya Cukup Berat
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Wah, makin runyam saja nih masalah Adi Saputra, apalagi ada kasus yang akan menjeratnya.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR