MOTOR Plus-online.com - Mungkin banyak yang belum tahu, ternyata membuat polisi tidur harus ada izin dari pemerintah lho.
Kalau membangun polisi tidur di kawasan perumahan, maka wajib seizin tingkat wali kota.
Hal tersebut diinformasikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta lewat postingan di akun Instagramnya @dishubdkijakarta.
Pada postingan itu disebutkan "Bikin polisi tidur dilingkungan perumahan atau jalan perumahan harus seizin tingkat Walikota lho, jadi tidak boleh sembarangan."
Baca Juga : Ramai Oli Mesin Dicampur Minyak Goreng, Apakah Aman? Yuk Dibuktikan
Baca Juga : Heboh Oli Mesin Dicampur Minyak Goreng, Mekanik Bongkar Efek Jangka Panjangnya di Mesin
Pernyataan ini juga di benarkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto.
"Sebenarnya masyarakat bisa bangun-bangun (polisi tidur) tapi harus ada izin," kata Christianto dikutip dari Kompas.com.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan yakni pasal 38 ayat 1 dan 2 Permenhub yang mengatur penyelenggaraan polisi tidur.
Christianto menyebutkan, apabila masyarakat sudah mengantongi izin, pihaknya akan memberikan arahan bagaimana membuat polisi tidur sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR