Produsen Ramai-ramai Luncurkan Motor Listrik, Kakorlantas Polri Kasih Peringatan

Ahmad Ridho - Selasa, 12 Februari 2019 | 08:09 WIB
Honda
Honda PCX Electric resmi diluncurkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Video Pengendara Ojol Ditendang Gerombolan Pemuda di Pramuka, Bentrokan Besar Nyaris Pecah

"Kalau listrik untuk menambah power seperti hibrida sudah, tetapi listrik murni belum ada, SRUT-nya belum ada juga," ucap Refdi.

Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra pernah mengatakan bahwa ketika melakukan pendaftaran, wajib menyertakan SUT, SRUT, Faktur, serta mengisi formulir seperti identitas diri.

"Acuannya tetap mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2012," ucap Halim kepada Kompas.com belum lama ini.

Mengacu pada Perkap No.5 tahun 2012, Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitlan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

Baca Juga : Substitusi Kampas Kopling Ganda Motor Yamaha Mio Pakai Komponen Honda BeAT, Gak Sampai Rp 150 Ribu

Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Pertanyakan Registrasi Kendaraan Listrik",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular