Sadis! Pemotor Emosi Usai Disenggol, Pengendara Minibus yang Dikejar Malah Melindasnya

Indra GT - Selasa, 12 Februari 2019 | 12:55 WIB
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kecelakaan.

MOTOR Plus-online.com - Awalnya dari motor diserempet oleh minibus, tidak terima diserempet pengemudi motor mengejar minibus.

Amrizal (40) , warga Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Bireuen mengendarai Honda Supra tidak terima diserempet oleh minibus.

Langsung mengejar minibus L-300 yang dikemudikan oleh Fak (53), warga Desa Paya Lipah, Peusangan, Bireuen.

Setelah berhasil ia susul di sebuah tikungan, Amrizal turun dari motornya, lalu ia parkir di pinggir jalan.

Baca Juga : Bikin Haru, Video Dua Pengojek Online Dikasih Secarik Kertas, Langsung Sujud Sambil Menangis

Baca Juga : Lagi Rame Nih, Kredit Motor Yamaha NMAX Predator Harga Murah Bodi Full Aksesoris

GUGUN HARDI GUNAWAN, Kapolres Bireuen

Dengan penuh percaya diri Amrizal melangkah ke tengah jalan dan meminta sopir minibus itu menghentikan kendaraannya.

Fak terlihat memperlambat laju kendaraannya dan berhenti sejenak, seolah mengikuti instruksi Amrizal.

Begitu Amrizal mendekat ke arah minibus L-300 berplat BL 8386 NP tersebut, Fak langsung tancap gas dan menabrak Amrizal.

Karena jaraknya sudah sangat dekat, Amrizal tak sempat menghindar dan ia akhirnya menjadi korban kenekatan Fak, tubuhnya tersungkur di jalan.

Baca Juga : Ramai Kabar Munculnya Motor Yamaha NMAX Terbaru, Deretan NMAX Predator Ini Bisa Jadi Pilihan

Amrizal (40) pengendara motor ditabrak oleh Fak pada hari Minggu (10/2) sekitar pukul 14.30 WIB,

“Setelah menggilas tubuh korban, Fak langsung melanjutkan perjalanannya kemudian menyerahkan diri ke Polsek Peusangan,” ujar Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH, kepada Serambi di Bireuen, Senin (11/2).

Setelah kejadian itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Fauziah Bireuen namun, setibanya di rumah sakit nyawa korban tak tertolong.

Korban yang meninggal tragis itu merupakan buruh harian lepas, bermukim di Desa Jangka Mesjid, Kecamatan Jangka, Bireuen.

Baca Juga : Ada Apa Nih? Kok Bos Ducati Corse Mendadak Kagum dan Sanjung Motor Yamaha

Setelah divisum, jasad korban dibawa pulang ke rumahnya untuk dimakamkan.

Sedangkan sopir yang diduga sengaja menabrak korban ditahan di Mapolsek Peusangan kemudian dibawa ke Polres Bireuen untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama SH mengatakan, walaupun kejadian itu adalah kecelakaan lalu lintas, tapi patut diduga ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana yang satu ini minimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Proses Pembuatan SIM Baru Makin Ketat, Ruang Gerak Calo Dipersempit

Sejumlah saksi kebetulan melihat kejadian yang menyebabkan Amrizal meninggal di tempat.

Para saksi tak lain adalah penumpang minibus L-300 itu kepada penyidik mereka mengaku bahwa awalnya korban terserempet di salah satu lokasi dalam perjalanan tersebut.

Setelah itu, korban yang kemudian diketahui bernama Amrizal mengejar mobil tersebut.

Setelah berhasil dia susul, Amrizal pun turun dari sepmornya lalu ia berdiri di jalan menyetop laju kendaraan Fak.

Baca Juga : Cukup Bawa KTP ke Dealer, Yamaha NMAX Modifikasi Predator Bisa Dibawa Pulang

Laju kendaraan pun melambat, tapi tiba-tiba lari kencang lagi sehingga korban tergilas ban belakang mobil.

Tidak hanya penumpang L-300 tapi ada juga sejumlah warga di kios terdekat yang melihat langsung kejadian itu.

“Jadi, banyak saksi yang melihat kejadian itu mengarah kepada dugaan menabrak, bukan tertabrak,” ujar Kasat Reskrim yang didampingi KBO Reskrim Ipda Syafaruddin.

Kasat Reskrim yang ditanyai Serambi mengatakan sopir minibus itu tetap pada keterangannya bahwa korban tertabrak, bukan sengaja ia tabrak.

Baca Juga : Rame Motor Matic Pakai Oli Mobil, Boleh Gak Sih? Yuk Dibuktikan

Tapi keterangan tersangka bertolak belakang dengan keterangan sejumlah saksi yang kebetulan merupakan penumpang di mobil tersangka.

Begitupun, Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH mengatakan, aparat penegak hukum pada intinya tidak ingin mempersalahkan dan mempidanakan seseorang apabila buktinya tidak cukup.

Dan dalam hukum, satu bukti, bukanlah bukti. “Biarlah nanti di pengadilan semuanya akan diuji,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sopir L-300 Diduga Sengaja Tabrak Pengendara Sepmor,

Source : Serambinews.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular