Ia pun membantah sepeda motor itu akan dijual atau digunakan untuk balapan liar.
Sepeda motor itu rencananya akan ia kembalikan dan di lokasi awalnya ia mengambil.
Namun belum sempat mengambil sepeda motor itu, ia sudah diamankan petugas kepolisian.
Bahkan, tersangka dapat hadiah panas. Kaki kiri tersangka harus dikasih hadiah timah panas. Dorrr...
"Sementara tersangka Febrianto kita jerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara sampai 7 tahun," ujar AKP Mirza Gunawan Kasat Reskrim Polres Klungkung
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Pelajar Diamankan karena Mencuri Motor, Satu di Antaranya Mencuri Demi Ganti Velg,
KOMENTAR